Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum


 

1.       Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, di negara tidak ada undang-undang. Atau, apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya?.

Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsurunsur sebagai berikut.

a.       Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

b.       Jaminan kepastian hukum.

c.       Berkaitan dengan hak-hak warga negara.

d.       Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa.

di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya. Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan

 

2.       Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Apa yang Anda rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek, tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau, apa yang Anda rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan apalagi kesalahan yang fatal? Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang baik, Anda akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.

a.       Tegaknya supremasi hukum Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

b.       Tegaknya keadilan Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

c.       Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturanaturan yang berlaku dilaksanakan. Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.

a)       Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu, penyusunan undangundang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara. Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.

b)      Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat. Penanaman Kesadaran Berkonstitusi Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila anggota masyarakat tidak mempunyai kesadaran hukum. Anda tentu saja harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi yang tercermin dari pengetahuan dan pemahaman yang luasa terhadap ketentuan yang berlaku, serta selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 39

c)       Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.

d)      Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

e)       Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.






silahkan dijawab 

1. Menurut anda bagaimana Dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.?

2. Menurut anda bagaimana Relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak asasi manusia.?

Komentar

  1. 1.-Efek jera yang di timbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yang di tandai dengan memurumya jumlah pengedar dan penguna narkoba.
    -Relevansi pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak asasi manusia.
    -Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati.
    2.Sebenarnya, membunuh seseorang (salah satu caranya dengan hukuman mati) merupakan suatu hal yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat seseorang. Di beberapa negara juga ada yang tidak melaksanakan hukuman tersebut. Namun, terkait dengan keadilan. Pelaksanaan hukuman mati (bagi seseorang yang membunuh secara keji dan kejam, pengedar narkoba bandar besar, dan korupsi miliyaran rupiah) bisa saja di laksanakan hukuman mati. Mengapa? Karena cara mereka melakukan hal tersebut pun tidak manusiawi. Dan sudah selayaknya korban mendapatkan perlakuan adil. Namun, tetap pelaku mempunyai hak asasi manusia dan juga martabat. Sebisa mungkin untuk menjaga supaya masalah di selesaikan dengan cara yang sebaik baiknya.

    BalasHapus
  2. Nama: Aisyah Yasmin Nusantari
    Kelas: 12 APHP 1
    1. Menurut saya, dengan dilaksanakannya sebuah eksekusi mati terhadap pelaku peredaran narkoba, akan terjadi pengurangan tingkat peredaran secara drastis. Hal tersebut dikarenakan, hukuman mati adalah hukuman terberat yang diciptakan oleh manusia karena harus mencabut hak manusia untuk hidup. Namun dengan hukuman mati, akan menjadi sebuah efek yang sangat jera pada pelaku peredaran narkoba sendiri.
    2. Sebenarnya, eksekusi mati adalah hukuman yang sangat melawan hak asasi manusia. Karena pada dasarnya, hanya Tuhan yang berhak menghentikan hidup seseorang.

    BalasHapus
  3. Nama : enriko mark louis
    Kelas : 12 aphp 2.
    1. Menurut saya ada beberapa alternatif selain hukuman mati memang dengan hukuman mati dapat mengurangi jumlah oknum pengedar narkotika, namun dapat menimbulkan beberapa kontroversi, ada beberapa alternatif yaitu dengan hukuman seumur hidup atau penjara sekaligus rehabilitasi serta di denda dengan jumlah yang cukup besar agar memberi efek jera.
    2. Sebenarnya hukuman mati itu sangat menentang ham dan penuh kontroversi
    Karena sudah pada dasarnya hanya Tuhan lah yang berhak mencabut hak hidup seseorang. Terima kasih

    BalasHapus
  4. Nama: Dhea Sri Mulyani
    Kelas : 12 APHP 2
    1. dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.

    Dengan dilaksanakannya sebuah eksekusi mati terhadap peredaran narkoba maka hal tersebut diharapkan akan dapat mengurangi tingkat peredaran pada sebuah daerah secara drastis. Hal tersebut di karenakan hukuman mati adalah hukuman terberat pada sebuah hukum yang dimana diciptakan oleh manusia sendiri serta hukuman mati adalah melawan hak asasi manusia karena hukum mencabut hak manusia untuk hidup.. Selain itu, akan menjadi sebuah efek jera paling besar yang dimana dalam hal peredaran narkoba sendiri.

    2.relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak asasi manusia.

    Sebenarnya, pelaksanaan dari hukuman mati sendiri dengna penegakan hak asasi manusia adalah kedua belah hal yang dimana bertentangan dikarenakan hukuman mati adalah sebuah tindakan yang dimana mencabut hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia seperti halnya hak untuk hidup dikarenakan hak untuk hidup tersebut pada dasarnya tuhan lah yang memiliki kemampuan untuk menghentikan hidup seseorang.

    BalasHapus
  5. Nama : M Zam Zami
    Kelas : 12 Aphp 2
    1.menurut saya dengan di laksanakannya hukuman mati/eksekusi mati sebetulnya sangat merugikan orang orang yang terpengaruh oleh narkotika karna ada jalan selain eksekusi yaitu rehabilitasi dengan begitu mereka yang terjerumus kedalam dunia narkotika bisa memperbaiki perbuatan mereka dan menyesalinya.

    2.sebenarnya dengan diadakan hukuman mati itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia karna pada dasarnya kita harus bisa menjaga hak asasi seseorang.tetapi kembali lagi kepada orang yang akan di hukum tersebut apakah sepadan dengan apa yang telah dia perbuat sehingga harus di lakukan hukuman tersebut.

    BalasHapus
  6. Nama : syaila
    Kelas : XII perhotelan 3

    1. Menurut saya ada beberapa alternatif selain hukuman mati memang dengan hukuman mati dapat mengurangi jumlah oknum pengedar narkotika, namun dapat menimbulkan beberapa kontroversi, ada beberapa alternatif yaitu dengan hukuman seumur hidup atau penjara sekaligus rehabilitasi serta di denda dengan jumlah yang cukup besar agar memberi efek jera.

    2. Sebenarnya hukuman mati itu sangat menentang ham dan penuh kontroversi
    Karena sudah pada dasarnya hanya Tuhan lah yang berhak mencabut hak hidup seseorang. Terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisi-kisi PPPK guru 2021

Makna Demokrasi, Klasifikasi Demokrasi, dan Prinsip-Prinsip Demokrasi