MODUL Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban dalam Perspektif Pancasila
A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1. Makna Hak Asasi Manusia
Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau
dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk
melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya
kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah
dilakukan. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah
melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Pada pembelajaran
di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut
Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk
mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini. Hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu,
hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga
negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak
terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara
dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak
warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua
hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Misalnya hak setiap warga
negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah
hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang
yang bukan warga negara Indonesia.
Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara?
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga
negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan
oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan
yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi? Kewajiban asasi
merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi
terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan
seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang
lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia
menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga
negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan
kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan
kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang
saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab
akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya,
seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi
kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari
kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan
ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari
dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di
kelas. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena
bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan
tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang
layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada
akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B. Substansi Hak dan Kewajiban
Warga Negara dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap
warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga
negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga,
yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut
secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara
sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar
berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal,
sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar ini bersifat
tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara
hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara
singkat sebagai berikut.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan
untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah
dan kewajiban untuk
menghormati perbedaan agama
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan
hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum.
c.
Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan
semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban,
dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa
adanya tekanan, paksaan,
atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai
Instrumental Pancasila
Nilai instrumental pada dasarnya
merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.
Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan
konstitusional mulai dari undangundang dasar sampai dengan peraturan daerah.
Pada bagian ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan
kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan 9 Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum
ataupun setelah perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga
negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat
Anda identifi kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34. Dalam ketentuan
tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD
NRI Tahun 1945.
a.
Hak atas Kewarganegaraan\
Siapakah yang menjadi warga negara dan
penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan
tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undangundang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk
Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk
mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara
semena-mena.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas
bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara
warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak
warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan
kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini,
seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman
modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang
bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan
layak.
d. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah
kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus
menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara
untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara,
yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan
untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara
berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya
f.
Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29
ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan
beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini
tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai
dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk
mencampuradukkan ajaran agama
g.
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD
NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam
Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
h.
Hak Mendapat Pendidikan
Salah satu tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak
warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2)
ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban
warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
i.
Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan
hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam
Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak
warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa
pergaulan.
j.
Perekonomian Nasional
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur
tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai
berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang. Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas
usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k.
Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD
RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu
sebagai berikut.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
3
Hak dan Kewajiban Warga
Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan
perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis
merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan
perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Nilai
praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan
dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut
dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka. Hak dan kewajiban warga
negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar
dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari oleh seluruh warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara
harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap
positif tersebut di antaranya dapat Anda lihat dalam tabel di bawah ini..
|
No |
Sila Pancasila |
Sikap Positif yang Ditunjukkan |
|
1. |
Ketuhanan Yang Maha Esa |
a.
Hormat-menghormati
dan bekerja sama antar- umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup b.
Saling menghormati
kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya c.
Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan kepada
orang lain |
|
2. |
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab |
a.
Mengakui persamaan
derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia b.
Saling mencintai sesama manusia c.
Tenggang rasa kepada orang lain d.
Tidak semena-mena kepada orang lain e.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan f.
Berani membela kebenaran dan
keadilan g.
Hormat-menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain |
|
3. |
Persatuan Indonesia |
a.
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan b.
Rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan negara c.
Cinta tanah air dan bangsa d.
Bangga sebagai
bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia e.
Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika |
|
4. |
Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan |
a.
Mengutamakan kepentingan
negara dan masyarakat b.
Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama d.
Menerima dan
melaksanakan setiap keputusan musyawarah e.
Mempertanggungjawabkan
setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa |
|
5. |
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia |
a.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban b.
Menghormati hak-hak orang lain c.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain d.
Menjauhi sikap pemerasan kepada
orang lain e.
Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah f.
Rela bekerja keras g.
Menghargai hasil karya orang lain |
C. Kasus Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.
Penyebab Terjadinya
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi
ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana
yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan
akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang
dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya,
kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat
disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa
juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai
keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh
faktor-faktor berikut.
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap
ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya
sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan
segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat
melanggar hak orang lain
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul
perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c.
Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak
menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya
akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
d.
Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah 18 Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e.
Ketidaktegasan aparat penegak
hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan
mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang
tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain. Para pelaku
cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi
yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum
yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak
warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong
timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
f.
Penyalahgunaan teknologi.
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Anda
tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan
raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah,
anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang
kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi
yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap
hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk
mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya
mereka menjadi anak jalanan.
Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih
terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum
terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi,
dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan
b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita
masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”.
c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti
pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal,
Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya
penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. 20 Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK
e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana
secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Anda
tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat
mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara
untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban
warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk
lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara.
Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya
program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan,
ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini, banyak
terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata
lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang
telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan
oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga
yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara
yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum
warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga
negara. Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari
sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi
tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu
lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan
sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum,
merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak
kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling
Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.
D.
Penanganan
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Mencegah lebih baik daripada mengobati.
Pernyataan itu tentunya sudah sering Anda dengar. Pernyataan tersebut sangat
relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik
dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua
faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan. Berikut
ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
a.
Supremasi hukum dan demokrasi
harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan
dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 25 kepada setiap orang
dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan
hukum dalam rangka menegakkan hukum.
b.
Mengoptimalkan peran
lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak
dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga
Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
c.
Meningkatkan kualitas pelayanan
publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
d.
Meningkatkan pengawasan dari
masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan
kewajiban warga negara.
e.
Meningkatkan penyebarluasan
prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga
pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal
(kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
f.
Meningkatkan profesionalisme
lembaga keamanan dan pertahanan negara
g.
Meningkatkan kerja sama yang
harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling
memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
Selain melakukan upaya pencegahan,
pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan
penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama
untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
(1) Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan
dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman,
seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan,
penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian
juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu
lintas.
(2) Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus
yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan
sebagainya.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus
korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
(4) Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
- Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal.
- Menurut Anda, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara
- Bagaimanakah cara Anda untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari?

Nama : Moch Askal Wiratman
BalasHapusKelas : XII APHP 1
Sekolah : SMKN 1 PACET
Mapel : PKN
Lanjut latihannya ya
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : syaila shofiatillah
BalasHapusKelas : XII perhotelan 3
Sekolah : Smkn 1 pacet
Mapel : pkn
lanjut belajar dan berlatih terus
HapusNama : Khairunisa
BalasHapusKelas : XII APHP 1
Sekolah : SMKN 1 Pacet
Mapel : PKN
Nama:Suci Nurpadilah
BalasHapusKelas:XII Perhotela 2
Sekolah:Smkn 1 Pacet
Mapel:PKN
👍 dicoba latihannya ya
HapusNAMA:LAURA NUR FATIMAH ROCHMAT
BalasHapusKELAS:XII PERHOTELAN 3
SEKOLAH:SMKN 1 PACET
MAPEL:PKN
👍 lanjut diisi latihannya ya
HapusNama: Disty Ayundia Putri
BalasHapusKelas: XII Agroindustri
Sekolah: SMKN 1 Pacet
Mapel: PPKN
👍 latihannya jangan lupa
HapusNama:Rudi
BalasHapusKelas: XII PERHOTELAN 3
sekolah: SMKN 1 PACET
mapel:Ppkn
👍 silahkan dicoba latihannya
Hapus👍 lanjut ke latihannya ya
BalasHapus👍
BalasHapusNama:Ashipa aulia
BalasHapusKelas:XII Perhotelan 3
Sekolah:SMKN 1 PACET
Mapel:Ppkn
Terimakasih, jangan lupa latihannya
HapusNama : fatimah khoirunnisa
BalasHapusKelas: XII APHP1
Sekolah : SMKN 1 PACET
Mapel : ppkn
Terimakasih, selamat belajar.
HapusNama : Aisyah Yasmin N.
BalasHapusKelas : XII APHP 1
Terimakasih 👍👍
HapusNama : LUSIANTI
BalasHapuskelas : XII Perhotelan 1
Sekolah : SMK N 1 PACET
Maper : PPKN
Terimakasih 👍👍
HapusNama : siti yulianah
BalasHapusKelas : XII Perhotelan 1
Sekolah : SMKN 1 pacet
Mapel : PPKN
Terimakasih 👍👍
HapusNama : Fitri Andriani
BalasHapusKelas : XII - Agroindustri
Terimakasih 👍👍
HapusNama : Ema
BalasHapusKelas : XII-Agroindustri
Terimakasih 👍👍
HapusNama : Dita Febriani
BalasHapusKelas : Xll agroindustri
Nama:Mira aulia
BalasHapusKelas:xll-agroindustri
Terimakasih 👍👍
HapusNama : Rima Aisyah
BalasHapusKelas : Xll Aphp 1
Terimakasih 👍👍
HapusNovi Aulia
BalasHapusKelas 12 Agroindustri
Widiya Putri Salayan
BalasHapusXII Perhotelan 1
SMKN 1 PACET
PPKN
Terimakasih,
HapusNama : Siti Sarah Pebrianti
BalasHapusKelas : XII Agroindustri
Sekolah : SMKN 1 Pacet
Mapel : PPKN
Nama : Nandito akmal fairus
BalasHapusKelas : XII Agroindustri
terimakasih
HapusNama : enriko mark louis
BalasHapusKelas : aphp 2.
Terimakasih
HapusNama: Neya agnesta
BalasHapusKelas: XII APHP 2
Nama : Pitri yani
BalasHapusKelas : XII APHP 2
Terimakasih
HapusNama: Neng Dewi Santika
BalasHapusKelas: XII APHP 1
Sekolah: SMKN 1 Pacet
Mapel: PKN
Terimakasih
HapusNama: MOH WAHYUDIN
BalasHapusKelas: XII APHP 2
Sekolah: SMKN 1 Pacet
Mapel: PKN
Nama:Astri Mulyani
BalasHapusKelas :XII APHP 2
Mapel:pkn
Nama:Ina Martabak
BalasHapusKelas :XI APHP 1
Mapel:PKN
Nama:Ina Maryana
BalasHapusKelas :XII APHP 1
Mapel:PKN
Nama: Moh roid nabil
BalasHapusKelas: 12 aphp 1
Mapel : Pkn