Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1. Makna Hak Asasi Manusia
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk
menelaah makna hak asasi manusia. Hal ini bertuMuan agar supaya kalian dapat
mendefnisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki. Untuk dapat memahami
pengertian hak asasi manusia, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut
dengan saksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri
sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan hukum.
b. Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara
yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari belenggu
penjajahan tersebut.
c. Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin
Dapatkah kalian menangkap makna ketiga fakta tersebut di atas? Jika kalian menyimaknya dengan saksama, dapatlah dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi. Dengan demikian, secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson,
anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa mengartikan HAM
sebagai hak-hak yang melekat dalam diri
manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari
pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang
melekat dalam diri
setiap manusia sejak ia
dilahirkan ke dunia.
Hak alamiah adalah
hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka
yang berakal budi
dan berperikemanusiaan. Tidak
ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa
HAM bersifat mutlak
tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada
orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan
eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga
harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa
HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi
manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
Ø Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi
semua umat manusia yang sudah ada sejak
lahir.
Ø
Universal, artinya hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,
gender atau perbedaan lainnya.
Ø Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan
kepada pihak lain.
Ø Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi,
sosial dan budaya
Hak asasi
manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan. Hak asasi
manusia bersumber pada pokok pikirannya yang
terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan melarang
memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan
manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari
tingkat keimanan dan ketaqwaannya. Sebenarnya yang membedakan manusia karena
warna kulit, kaya dan miskin adalah
manusia itu sendiri.
Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak
asasi manusia tersebut.
Pengakuan terhadap hak
asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap
segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Kendati pun demikian,
tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk
menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun
terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada
manusia sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya
2.
Makna
Kewajiban Asasi Manusia
setiap orang juga
mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang
anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu
membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk
mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan.
Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku
di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula
sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar
pajak.
Kewajiban secara
sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai
kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia menyatakan, kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi
manusia.
Hak dan kewajiban
asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan
kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapat- kan haknya
dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan
pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang
sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi
oleh orang lain. Misalnya, seorang
pelajar mendapatkan ilmu
pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari
dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di
kelas.
Hak dan kewajiban
asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan
tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan
tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada
maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B. B. Substansi Hak
dan
Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik
hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu
yang dimiliki dan wajib
dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa,
agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.
Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi
manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi,
kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki
suatu negara akan memengaruhi
pola penegakan hak asasi manusia
di suatu negara.
Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia
berlandaskan kepada ideologi
negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Pancasila merupakan ideologi
yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila
sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan
warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila
menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai
dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut
mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini
1.
Hak
dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar
Pancasila
Nilai dasar
berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal,
sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar ini bersifat
tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara
hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara
singkat sebagai berikut.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan
untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah
dan kewajiban untuk
menghormati perbedaan agama
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan
hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum.
c.
Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan
semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban,
dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa
adanya tekanan, paksaan,
atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya
oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai
Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar
Pancasila. Nilai instrumental
sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman
pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya
berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban
asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila.
Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di
antaranya sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
b.
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia
c.
Ketentuan
dalam undang-undang organik, yaitu:
1)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998
tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
2)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
3)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia
4)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
5)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya.
d.
Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002
tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi
dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang
Kompensasi, Restitusi,
Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
f.
Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1)
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia.
2)
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3
Hak
dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan
realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan
sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai
perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut
dikarenakan Pancasila merupakan
ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam
nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan
instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila
setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari- hari.
Adapun, sikap positif tersebut di antaranya dapat kalian lihat dalam tabel di
bawah ini.
|
No |
Sila Pancasila |
Sikap yang
ditunjukkan yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia |
|
1. |
Ketuhanan Yang Maha Esa |
a.
Hormat-menghormati
dan bekerja sama antar- umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup b.
Saling menghormati
kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya c.
Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan kepada
orang lain |
|
2. |
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab |
a.
Mengakui persamaan
derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia b.
Saling mencintai sesama manusia c.
Tenggang rasa kepada orang lain d.
Tidak semena-mena kepada orang lain e.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan f.
Berani membela kebenaran dan
keadilan g.
Hormat-menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain |
|
3. |
Persatuan Indonesia |
a.
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan b.
Rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan negara c.
Cinta tanah air dan bangsa d.
Bangga sebagai
bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia e.
Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika |
|
4. |
Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan |
a.
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat b.
Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama d.
Menerima dan
melaksanakan setiap keputusan musyawarah e.
Mempertanggungjawabkan
setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa |
|
5. |
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia |
a.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban b.
Menghormati hak-hak orang lain c.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain d.
Menjauhi sikap pemerasan kepada
orang lain e.
Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah f.
Rela bekerja keras g.
Menghargai hasil karya orang lain |
C.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Penyebab
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan
sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa
seperti pembunuhan, perampokan yang disertai
pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja kalian
pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya
karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya,
dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
Setiap manusia
pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki
oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian, tidak
ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan
tetapi, dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat
manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan
ketamakannya, manusia sering
melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan
pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya
sebagai berikut:
1)
Sikap egois
atau terlalu mementingkan diri sendir
Sikap ini akan menyebabkan seseorang
untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering
diabaikan. Seseorang yang mempunyai
sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut
dapat melanggar hak orang lain.
2)
Rendahnya
kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat
munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
3)
Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya
saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan
orang lain. Sikap ini pada akhirnya
akan mendorong orang untuk melakukan
diskriminasi kepada orang lain
b. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri
manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran
HAM, di antaranya sebagai berikut:
1) Penyalahgunaan
kekuasaan
dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan.
Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah
satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak
memperdulikan hak- hak buruhnya
jelas melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, setiap
penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak
tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku
pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi
yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum
yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk
pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak
baik. Hal ini dapat mendorong
timbulnya pelanggaran HAM yang
oleh masyarakat pada umumnya
3) Penyalahgunaan
teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang
positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan
dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah
mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam
jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan
teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi
penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan
teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,
misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya
kesehatan manusia
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan
yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat
kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan
menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan,
perampokan bahkan pembunuhan.
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan
peraturan perundang- undangan
mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu
ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaran- pelanggaran tersebut merupakan cerminan
telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan
kewajiban asasi manusia. Padahal, sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu
disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi
orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia
a. Kerusuhan Tanjung
Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36
orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.
Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa
seluruhnya dinyatakan bebas
b. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia
tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka,
dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan
empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada
tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah
Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4
(empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan
orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
d. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi
Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa
tewas.
D.
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua negara di
dunia sepakat untuk menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi
manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi,
pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara
lain. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas
yang dimiliki suatu bangsa
akan memengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia,
semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu
saja berbeda dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM
tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia
tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras
dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Selain mengacu
pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia
juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya
memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal
tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia
dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini
Ø Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang
berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam
keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
Ø Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap
mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian
menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem
hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses
penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya
sebagai berikut:
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM)
Komnas HAM
dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM
selanjutnya diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM
merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan
anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu
kali masa jabatan
Komnas HAM mempunyai wewenang
sebagai berikut.
1)
Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2)
Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3)
Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
4)
Memberi saran
kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
2 . Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa
peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia,
seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin
kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun
peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM sebagai berikut:
a. Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan
dalam batang tubuh yaitu bab XA yang berisi mengenai hak asasi
manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih
dahulu mengatur mengenai masalah HAM
b. Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 dikeluarkan
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
c.
Ditetapkannya
Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
d. Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang
diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun
1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah
undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
e. Ditetapkannya peraturan perundang-undangan
tentang perlindungan anak yaitu:
1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak
2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Anak.
f.
Meratifikasi instrumen HAM internasional selama
tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi di antaranya
sebagai berikut.
1)
Konvensi
Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun
1958
2)
Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang RI Nomor 68 Tahun 1958
3)
Konvensi tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984.
4)
Konvensi Hak
Anak (Convention on the Rights of the
Child). Telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
1990.
5)
Konvensi
Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development,
Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons
and on their Destruction). Telah diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
6)
Konvensi
Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI
Nomor 48 Tahun 1993.
7)
Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and
Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment
or Punishment). Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998.
8)
Konvensi
Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun
1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi (ILO Convention No. 87,
1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights
to Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
9)
Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial
Discrimination). Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999
10) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Telah diratifikasi dengan Undang- Undang
RI Nomor 11 tahun 2005.
11)
Kovenan
Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Inter- national Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.) Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI
Nomor 12 tahun 2005
3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM
dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat
melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan
HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman,
baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas
teritorial wilayah Indonesia
E.
Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
1. Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik daripada
mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering
kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan
dalam proses penegakan
HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah
timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya
tidak muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini
tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran HAM
a)
Menegakkan
supremasi hukum dan demokrasi.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan
dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan
kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan
kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum
b)
Meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
HAM oleh pemerintah.
c)
Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
d)
Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga
pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi)
maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
Meningkatkan profesionalisme lembaga
keamanan dan pertahanan negara.
e)
Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar
mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
2. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang
tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati
hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi
apa yang yang menjadi kewajibannya. Misalnya, dalam proses pembelajaran di sekolah, kalian
tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik dalam sebuah pelajaran apabila
tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak kalian kerjakan. Kemudian,
seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah apabila tidak menampilkan
kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat dipastikan antara hak asasi dan
kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan
atau diseimbangkan oleh setiap orang.
Bagaimana caranya mengharmonisasikan hak dan kewajiban
asasi dalam kehidupan sehari-hari? Salah
satu cara untuk
mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan
sehari-hari adalah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu
mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu
menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang
mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat
terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang lain.

👍
BalasHapusMantap
BalasHapusterimakasih sudah berkunjung ke Media Pendidikan
HapusSangat berguna dan jadi pelajaran bagi saya
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah, boleh di follow agar update postingan seputar pendidikan
HapusMantap sangat bermanfaat bagi saya
BalasHapusMantap sangat bermanfaat
BalasHapusMantap sangat berguna terima kasih
BalasHapus