Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal
dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas,
dan centerum yang berarti pusat.
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas
dari pusat.
Terdapat
dua kelompok besar yang memberikan
definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok
Anglo Saxon dan Kontinental. Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi
sebagai penyerahan wewenang dari
pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah
yang disebut dengan
dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi
berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada
badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan
sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis
maupun secara administratif.
Adapun
Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian
yaitu desentralisasi jabatan
atau dekonsentrasi dan desentralisasi
ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran
pekerjaan semata. Adapun
desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur
daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Menurut
ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi
merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan
negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan
melaksanakan tugas atas nama
pemerintah pusat.
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai
wakil pemerintah atau perangkat pusat di
daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga
yang melimpahkan kewenangan
dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu
mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3
(tiga) bagian.
1.
Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi
hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga
sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak
kepada golongan- golongan tertentu untuk
mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun
tidak pada suatu
daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi
kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan- golongan minoritas dalam
masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan
sendiri, seperti ritual
kebudayaan.
Desentralisasi mengandung
segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dilihat
dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan
beberapa hal sebagai
berikut.
a. Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam
memenuhi berbagai perubahan yang terjadi
secara cepat.
b. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas
lebih efektif dan lebih efisien.
c. Satuan-satuan
desentralisasi lebih inovatif.
d. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap
moral yang lebih tinggi, serta
komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan
kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.
Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk
memperingan manajemen pemerintah pusat.
b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari
pusat.
d.
Hubungan yang
harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah
kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara
pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
f.
Dapat mengurangi birokrasi
dalam arti buruk karena keputusan
dapat segera dilaksanakan.
g.
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat
dari keadaan di tempat masing-masing.
h.
Sebelum rencana
dapat diterapkan secara
keseluruhan, maka pada awalnya dapat
diterapkan dalam satu
bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat
diubah.
i.
Risiko yang mencakup
kerugian dalam bidang
kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat
terbagi-bagi
j.
Dapat diadakan pembedaan dan
pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu
k.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena
sifatnya yang langsung
a. Besarnya badan-badan struktural
pemerintahan yang
membuat struktur pemerintahan bertambah
kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi
b. Keseimbangan dan kesesuaian
antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih
mudah terganggu.
c. Desentralisasi
teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena
memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit
untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan
A.
Otonomi Daerah
Banyak definisi
yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi daerah. Berikut adalah beberapa
definisi tentang otonomi
daerah yang dikemukakan para
ahli. Menurut H.M.
Agus Santoso, pengertian otonomi daerah di antaranya adalah
sebagai berikut.
a. C. J. Franseen, otonomi
daerah adalah hak
untuk mengatur urusan- urusan daerah dan menyesuaikan
peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, otonomi daerah
sebagai kebebasan untuk
memelihara dan memajukan kepentingan khusus
daerah dengan keuangan
sendiri, menentukan hukum sendiri
dan pemerintahan sendiri.
c. Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai
kebebasan atau kemandirian tetapi
bukan kemerdekaan. Namun
kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi
daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Otonomi daerah
adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Tujuan otonomi
daerah adalah untuk
meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan
kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan otonomi daerah
adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang
serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan
kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi
B.
Otonomi Daerah dalam Konteks
Negara Kesatuan
Negara
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan
dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah
dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama
dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau
tidaknya suatu daerah
sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka
membangun daerahnya.
Berikut ini adalah unsur-unsur kebahasaan
surat lamaran pekerjaan.
C.
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beberapa
peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih
berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah
sebagai berikut
b. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite
Nasional Daerah (KND).
c.
Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1948 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
d.
Undang-Undang Negara
Indonesia Timur Nomor
44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
e.
Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1965 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
f.
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
h.
Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
i. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
j.
Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
k.
Perpu Nomor
3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l.
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
m.
Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
n.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
1.
Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi Daerah
pada dasarnya adalah
hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Terdapat dua
nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
di Indonesia.
b. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan
bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
(Eenheidstaat), yang berarti
kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara
Republik Indonesia tidak akan terbagi
di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
c. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi
dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat
pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian
kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat
ke pemerintah daerah
untuk mengatur dan mengurus
sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Dengan demikian, titik
berat pelaksanaan otonomi
daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar
pertimbangan sebagai berikut:
1) Dimensi
Politik, kabupaten/kota
dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2) Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih
efektif.
3) Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak”
pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan
dan potensi rakyat
di daerahnya
Dalam pelaksanaan otonomi
daerah, prinsip otonomi
daerah yang di- anut adalah
nyata, bertanggung jawab
dan dinamis.
a.
Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif
di daerah.
b.
Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok
tanah air.
c.
Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan
dorongan untuk lebih baik
dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Komentar
Posting Komentar